"Secara pribadi, saya setuju pasal kretek itu dihapus. Kita juga sudah meminta masukan dari masyarakat mengenai hal itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Kamis (15/10/2015).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, keberadaan pasal itu juga dipertanyakan, mengingat ada warisan kebudayaan lain yang seharusnya masuk ke dalam RUU tersebut.
"Memang agak dilematis soal kretek itu. Terlalu banyak warisan budaya lain," ujarnya.
Pasal kretek secara resmi dihapus dari draf RUU tentang Kebudayaan. Kesepakatan penghapusan pasal kretek ini disepakati pada rapat internal Komisi X, Selasa (13/10/2015) lalu. Keputusan ini diambil setelah diadakan konsultasi semua anggota Komisi X dengan pimpinan fraksi masing-masing.
"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan. Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah 'kretek tradisional'," kata Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya, Rabu (14/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.