Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Tetap Mendapat Hak Pilih di Pilkada

Kompas.com - 14/10/2015, 06:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2015. Warga yang menjadi korban bencana dan terpaksa mengungsi pun tetap dapat memilih asalkan domisili baru mereka sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).

"Mereka tetap akan kita data berdasarkan domisili sekarang. Dalam pemilihan kepala daerah, mereka boleh menggunakan hak pilih sepanjang masih punya KTP yang sesuai dengan tempat menggunakan hak pilih," ujar Komisioner KPU Pusat Arief Budiman dalam konferensi pers di Media Center Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Para pengungsi tersebut, menurut Arief, seringkali juga telah diberi uang untuk pindah ke tempat lain di luar lokasi bencana. Bahkan, bisa jadi pindah ke tempat yang tidak melangsungkan pilkada.

"Memang ada kesulitan. Ada warga-warga yang sudah pindah (dari lokasi bencana) tapi tidak terdeteksi dalam data kami," kata dia.

Arief mengambil contoh daerah Sidoarjo yang terkena bencana lumpur, karena memang secara administratif daerah tersebut sudah tidak memiliki penghuni, maka tidak dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sepanjang daerah atau wilayah administratif itu masih dinyatakan ada dan beroperasi, maka akan dibentuk (PPK dan PPS). Tapi kalau tidak ada, maka tidak akan dibentuk," kata Arief.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU, setidaknya ada tiga daerah yang DPT-nya kosong di area terdampak lumpur Sidoarjo, yaitu Jatirejo, Renokenongo, dan Siring. Hal tersebut karena secara administrasi daerah-daerah tersebut sudah tidak berpenghuni.

"Prinsipnya, bukan karena desa-desa itu kena lumpur kemudian warga di desa itu tidak dilayani hak pilihnya. Dia dilayani, di mana pun dia berada asalkan dia masih warga Sidoarjo pasti akan dilayani hak pilihnya. Tapi dia nanti harus menggunakan hak pilihnya di wilayah Sidoarjo, tidak di luar Sidoarjo," papar Arief.

Ia memastikan, seluruh pemilih yang terdata akan terfasilitasi dan KPU akan menyediakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jumlah pemilih yang ditetapkan. Jadi, tidak akan ada pemilih yang tidak memilki TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com