Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Pelaku Kekerasan Seks terhadap Anak Boleh Dikebiri asal...

Kompas.com - 12/10/2015, 16:17 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan usulan pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak ke Mahkamah Agung. Pemberatan hukuman itu mulai dari kebiri hingga hukuman mati.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil angkat bicara soal wacana tersebut. Dia menilai, pemberatan hukuman, seperti kebiri, bisa dilakukan jika punya dasar hukum yang kuat. "Ada regulasinya tidak, kalau ada regulasinya, tentunya tidak ada masalah juga kalau hukum formal tidak bikin kapok," ucap Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Senin (12/10/2015).

Meski begitu, pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, perlu ada pembuktian jika hukuman formal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang tak membuat efek jera.

"Jadi, menurut saya, perlu ada pembuktian kalau hukum formal untuk tipe kriminal seperti itu berhasil atau tidak. Kalau statistik menyatakan hukum formal tidak berdampak, berulang, ya upaya lain bisa saja, termasuk gagasan itu, walaupun secara kelelakian sulit membayangkan," tuturnya.

Dia menambahkan, persoalan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan masalah setuju atau tidak. Namun, perlu ada kajian mendalam, terutama soal hak asasi manusia.

"Kalau tiba-tiba suatu waktu manusia itu insaf dalam suatu waktu hidupnya dan sudah menjalani hukuman hukuman gimana? Dilihat dulu pengaruh hukum formalnya. Kalau berhasil membuat jera, saya kira tidak perlu. Kalau statistik menyatakan tidak ada perubahan, wacana lain perlu dipertimbangkan, jadi bukan setuju nggak setuju," Emil menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com