Wali Kota Bandung Ridwan Kamil angkat bicara soal wacana tersebut. Dia menilai, pemberatan hukuman, seperti kebiri, bisa dilakukan jika punya dasar hukum yang kuat. "Ada regulasinya tidak, kalau ada regulasinya, tentunya tidak ada masalah juga kalau hukum formal tidak bikin kapok," ucap Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Senin (12/10/2015).
Meski begitu, pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, perlu ada pembuktian jika hukuman formal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang tak membuat efek jera.
"Jadi, menurut saya, perlu ada pembuktian kalau hukum formal untuk tipe kriminal seperti itu berhasil atau tidak. Kalau statistik menyatakan hukum formal tidak berdampak, berulang, ya upaya lain bisa saja, termasuk gagasan itu, walaupun secara kelelakian sulit membayangkan," tuturnya.
Dia menambahkan, persoalan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan masalah setuju atau tidak. Namun, perlu ada kajian mendalam, terutama soal hak asasi manusia.
"Kalau tiba-tiba suatu waktu manusia itu insaf dalam suatu waktu hidupnya dan sudah menjalani hukuman hukuman gimana? Dilihat dulu pengaruh hukum formalnya. Kalau berhasil membuat jera, saya kira tidak perlu. Kalau statistik menyatakan tidak ada perubahan, wacana lain perlu dipertimbangkan, jadi bukan setuju nggak setuju," Emil menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.