Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Eksekusi Mati Sebabkan Tren Vonis Pidana Mati Meningkat"

Kompas.com - 10/10/2015, 18:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga studi advokasi masyarakat ELSAM mendesak Pemerintah menghapuskan penerapan hukuman mati di Tanah Air melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan hukuman mati dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia.

"Bertolak belakang dengan kecenderungan dunia internasional yang semakin meninggalkan penerapan hukuman mati, Indonesia justru kembali menerapkan praktik kejam yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan ini," kata Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D. Saptaningrum melalui siaran pers, Sabtu (10/10/2015).

Desakan ini disampaikan ELSAM terkait peringatan Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober. Berdasarkan catatan ELSAM, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 14 terpidana mati yang terbagi ke dalam dua gelombang eksekusi, yakni enam terpidana mati pada gelombang pertama, dan delapan terpidana mati pada gelombang kedua.

Dalam waktu dekat, Jaksa Agung juga berencana untuk melaksanakan eksekusi gelombang ketiga.

Menurut Indriaswati, situasi ini telah berakibat pada naiknya tren penerapan vonis pidana mati di semua jenjang pengadilan. Kenaikannya hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan jumlah penjatuhan vonis sebelum eksekusi pidana mati dilakukan.

Padahal, menurut Indriaswati, efektivitas hukuman mati dalam menciptakan efek jera, khususnya pada kasus narkotika, masih dipertanyakan. Setidaknya hal ini tercermin dari hasil penelitian Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan adanya peningkatan angka pengguna narkotika dari 2013 hingga 2015.

"Tahun 2013 BNN mencatat, jumlah pengguna narkotika tercatat 3,3 juta jiwa, kemudian meningkat tajam pada 2015 menjadi 5,1 juta jiwa. Catatan ini semakin memperkukuh hasil-hasil survei yang dilakukan oleh PBB dan Dewan Riset Nasional Amerika Serikat, secara terpisah. Keduanya menegaskan kesimpulan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang dapat mendukung penerapan hukuman mati dapat memberikan efek jera," papar Indriaswati.

Selain itu, ELSAM menilai aspek keadilan belum tentu terpenuhi meskipun terpidana dihukum mati. Indriaswati lantas mencontohkan kasus eksekusi mati terhadap Yusman Telambanua.

Menurut dia, kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran hak Yusman atas sistem peradilan yang jujur dan adil. Berdasarkan pengakuan kakak ipar Yusman, Rasulah Hia, yang juga tepidana mati, mereka sempat mengalami praktik penyiksaan agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Hal ini diperparah pula dengan tidak disediakannya kuasa hukum yang layak dan kompeten, pasalnya pada saat itu kuasa hukum Yusman dan Rasulah Hia-lah yang meminta kepada Pengadilan agar kliennya di pidana mati," kata dia.

Di samping itu, kasus ini dinilainya turut mencerminkan masih rentannya sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih memungkinkan terbukanya peluang terjadinya kesalahan penghukuman (wrongful conviction) bagi terpidana mati.

Contoh lainnya adalah kasus terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Eksekusi mati Mary Jane ditunda lantaran penyelundup Mary Jane telah menyerahkan dirinya kepada otoritas di Filipina, tepat beberapa saat sebelum Marry Jane dieksekusi.

"Hal ini menunjukkan adanya indikasi telah terjadinya kesalahan penghukuman kepada Marry Jane yang seharusnya diperlakukan sebagai korban trafficking," tutur Indriaswati.

ELSAM juga berpendapat, pemberlakuan pidana mati akan memperlemah posisi tawar Indonesia untuk melakukan advokasi internasional guna membebaskan warga negara Indonesia yang terancam pidana mati di negara lain.

Atas dasar itu, ELSAM juga meminta pemerintah untuk memberlakukan kembali moratorium eksekusi terpidana mati. Pemerintah juga diminta meninjau kembali semua putusan pengadilan yang memberikan vonis pidana mati, mengingat masih tingginya peluang peradilan sesat (miscarriage of justice).

"Juga perlunya merevisi semua peraturan perundang-undangan yang masih memberlakukan sanksi pidana mati," ujar Indriaswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com