JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai munculnya usulan Revisi Undang-Undang Pengampunan Nasional adalah demi mendatangkan penerimaan negara yang lebih besar. Namun, dia tidak sepakat bila aturan di RUU itu nantinya bisa mengampuni koruptor.
"Saya belum baca draf. Tidak fair bila ampuni koruptor. Kalau pengampunan pajak, memang kan pernah beberapa kali dilakukan di pemerintahan sebelumnya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Fadli Zon yang baru saja terpilih sebagai President Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) ini mengaku belum membaca secara lengkap draf RUU Pengampunan Nasional ini. Namun dia mengaku akan menolak jika dalam RUU tersebut dimuat aturan yang bisa mengampuni koruptor.
"Pemerintah ingin ada suatu kepastian yang bisa datangkan dana masuk ke dalam negeri dalam menghadapi situasi ekonomi sekarang. Untuk kepentingan nasional, oke. Tapi kalau untuk ampuni koruptor tidak fair," ucapnya.
Fadli pun menilai RUU Pengampunan Nasional ini masih dalam pembahasan. Segala dinamika yang terjadi di Baleg nantinya akan menentukan bagaimana bentuk RUU Pengampunan Nasional ini. Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno sebelumnya mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan di dalam RUU Pengampunan Nasional.
Celah pasal yang mengatur pengampunan bagi koruptor ini diatur dalam pasal 10 RUU tersebut. Bunyi Pasal tersebut yakni: "Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.