Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya PRT, Ivan Haz Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 09/10/2015, 17:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau akrab disapa Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ivan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menganiaya pembantu rumah tangganya, T. Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Dwi membawa bukti berupa satu bundel pelaporan dan sejumlah berita media online.

"Dia bukan hanya orang biasa, tapi anggota Dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi seusai menyampaikan laporannya.

Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Dia khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.

"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," ucapnya.

Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.

"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu," ucap Dwi.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini LPAPI belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.

Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com