Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: UU KPK Perlu Disempurnakan, tetapi Jangan Dilemahkan

Kompas.com - 07/10/2015, 19:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai ada beberapa poin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang perlu disempurnakan. Namun, secara tegas, Ruki menolak draf revisi undang-undang tersebut karena dianggapnya justru melumpuhkan KPK.

"Undang-undang KPK belum baik, karena itu perlu disempurnakan. Tapi, bukan malah dilemahkan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ruki mengatakan, meski undang-undang tersebut belum sepenuhnya baik, nyatanya KPK kerap dijadikan panutan oleh negara lain. Ia menambahkan, hampir setiap bulan KPK kedatangan tamu dari luar negeri yang ingin belajar sistem kerja KPK.

"Beberapa teman diminta memberikan consulting, ada yang dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afganistan, Pakistan," kata Ruki.

Berbeda dengan Ruki, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji selaku penyusun UU KPK menganggap peraturan tersebut sudah sangat baik. Menurut dia, pasal-pasal yang diajukan DPR saat ini sengaja dilakukan untuk "mengamputasi" KPK.

"Kalau ada yang perlu direvisi, bukan hal-hal esensial. Khususnya hal penasihat KPK itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, meski sudah 12 tahun KPK berdiri, tindak pidana korupsi masih merajalela. Padahal, kata dia, KPK telah maksimal dalam melakukan pencegahan hingga penindakan.

"Pelaku-pelakunya masih nekat. Laporan korupsi di dumas (pengaduan masyarakat) meningkat dari tahun ke tahun. OTT dan modus-modusnya kegiatan kami di pencegahan, penindakan, litbang, luar biasa," kata Zulkarnain.

Dengan munculnya revisi Undang-Undang KPK, Zulkarnain justru menilai membahayakan proses pemberantasan korupsi, bukannya menghapuskan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Zulkarnain ingin kewenangan KPK saat ini tidak dikurangi.

"Artinya, dalam pelaksanaan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sudah dilaksanakan, tinggal bagaimana sinergi dengan kementerian terkait," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com