Dalam beberapa pasal RUU tersebut, tercantum sejumlah hal yang dipandang sejumlah kalangan membatasi peran KPK. Misalnya, KPK akan dibubarkan setelah 12 tahun undang-undang tersebut disahkan. Proses penyadapan diatur perizinannya oleh pengadilan negeri. KPK juga hanya berwenang mengusut kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp 50 miliar. (Baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)
Amir mengatakan, selama periode pemerintahan SBY, partai yang dibangun SBY sendiri justru merasa terpojok akibat penangkapan sejumlah pimpinan Demokrat oleh KPK. Masa-masa sulit dicaci di media merupakan akibat dari langkah-langkah tegas KPK sesuai tugasnya memberantas korupsi di negeri ini.
"Karena itu, Partai Demokrat masih punya akal sehat untuk merevisi UU KPK ini. Insya Allah, Partai Demokrat tidak akan pernah berada di dalam barisan wakil rakyat di parlemen yang terlihat ingin melemahkan keberadaan KPK," ucap Amir. (Baca juga: Versi 6 Fraksi: KPK Tak Usut Kasus Kerugian Negara di Bawah Rp 50 Miliar)
Sebaliknya, kata Amir, Demokrat dipastikan akan berada di dalam barisan yang semakin memperkuat posisi KPK. Pemerintah wajib memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam menghadapi usulan anggota Dewan ini.
Soal inisiatif gagasan yang melemahkan KPK, Amir menunjukkan bahwa dari pengalaman pemerintahan terdahulu tidak mungkin draf RUU digagas hanya oleh satu pihak.
Proses pembahasan dipastikan sudah ada antara pemerintah dan parlemen sebelum menghasilkan produk undang-undang.
Di sinilah, ujar Amir, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan agar komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dipertahankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.