Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Gelontorkan Rp 900.000 untuk Kepala Keluarga Korban Asap

Kompas.com - 06/10/2015, 18:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk dana jaminan hidup sebesar Rp 900.000 untuk setiap kepala keluarga di daerah yang ditetapkan sebagai darurat bencana asap. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dana tersebut bukanlah kompensasi, melainkan dana jaminan hidup yang selalu ada untuk setiap bencana sosial atau alam terjadi.

"Jadi, setiap wilayah yang punya bencana sosial dan alam dapat jaminan hidup dengan SK Bupati," kata Khofifah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2015).

Dia menjelaskan, apabila sudah ada SK Bupati terkait status darurat di sebuah daerah, maka daerah itu memiliki dua hak. Pertama, pendistribusian 100 ton beras dari cadangan beras pemerintah. Jumlah itu bisa bertambah sesuai dengan persetujuan Kementerian Sosial. Kedua, warga di daerah itu juga berhak mendapatkan jaminan hidup dengan nilai Rp 10.000 dikali 90 hari.

Karena itu, total yang didapatkan untuk setiap kepala keluarga ialah Rp 900.000. Penerima dana jaminan hidup itu adalah peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ada di enam provinsi terdampak asap.

"Jadi, ini bukan dana kompensasi bagi masyarakat," ucap Khofifah.

Saat ini, sebut dia, Kemensos sudah mengomunikasikan rencana penyaluran dana jaminan hidup itu ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas sudah setuju dan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk disiapkan anggarannya jika memungkinkan.

"Total, ada 1,2 juta kepala keluarga sasaran yang akan menerima jaminan hidup ini," kata Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com