Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bareskrim Periksa 3 Saksi Meringankan dalam Kasus Sarpin Vs Komisioner KY

Kompas.com - 05/10/2015, 11:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri. Pemeriksaan ketiga saksi ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy, yang menjerat Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki sebagai tersangka.  

"Penyidik Bareskrim akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY agar saksi ahli yang meringankan dapat diperiksa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, melalui pesan singkat, Senin (5/10/2015).

Ketiga saksi tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang akan diperiksa pada pukul 09.00, kemudian pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali, pukul 15.00, dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ridwan HR, yang akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Dedi berharap, keterangan ahli akan menjadi pertimbangan penyidik Bareskrim maupun Kejaksaan Agung dalam menilai gugatan yang dilayangkan oleh Sarpin. Pihaknya berharap penyidik menghentikan penyidikan akan kasus tersebut.

"Keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan, dikembalikan lagi oleh jaksa, biar P-19 terus, kemudian nanti di SP-3, itu harapan kami," kata Dedi.

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin menggunakan tulisan di media massa yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya sebagai alat bukti saat melaporkan kedua pimpinan KY tersebut. Menurut Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, alat bukti tulisan di media massa dan keterangan ahli bahasa sudah cukup menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com