"Penyidik Bareskrim akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY agar saksi ahli yang meringankan dapat diperiksa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, melalui pesan singkat, Senin (5/10/2015).
Ketiga saksi tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang akan diperiksa pada pukul 09.00, kemudian pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali, pukul 15.00, dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ridwan HR, yang akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
Dedi berharap, keterangan ahli akan menjadi pertimbangan penyidik Bareskrim maupun Kejaksaan Agung dalam menilai gugatan yang dilayangkan oleh Sarpin. Pihaknya berharap penyidik menghentikan penyidikan akan kasus tersebut.
"Keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan, dikembalikan lagi oleh jaksa, biar P-19 terus, kemudian nanti di SP-3, itu harapan kami," kata Dedi.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sarpin menggunakan tulisan di media massa yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya sebagai alat bukti saat melaporkan kedua pimpinan KY tersebut. Menurut Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, alat bukti tulisan di media massa dan keterangan ahli bahasa sudah cukup menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.