Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Kepolisian Periksa Tanda Tangan Pemohon Uji Materi SIM

Kompas.com - 01/10/2015, 20:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar pemohon uji materi kewenangan Polri soal menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait perbedaan tanda tangan pada permohonan awal dengan berkas yang sudah diperbaiki.

"Tanda tangan kuasa hukumnya, saya melihat seperti ditandatangani satu orang dalam perbaikan permohonan karena berbeda sekali dengan permohonan awal," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat sidang lanjutan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Maria menilai tanda tangan kuasa hukum pemohon berbeda dengan tanda tangan yang terlampir pada berkas permohonan yang sudah direvisi.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kuasa hukum pemohon mengklarifikasi pertanyaan Hakim Konstitusi Maria.

Menurut Arief jika tanda tangan itu terbukti palsu maka permohonan uji materi tersebut dianggap tidak serius sehingga berpotensi digugurkan.

Arief menegaskan pihak pemohon tidak boleh "melecehkan" persidangan di MK dengan cara memalsukan tanda tangan.

Arief juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum pemohon dan memerintahkan Polri memeriksa tanda tangan itu.

Ketua Majelis Hakim MK itu menegaskan pemalsuan tanda tangan termasuk kategori tindak pidana sehingga Polri didorong untuk menangani dugaan pelanggaran hukum itu.

"Ini untuk menjaga kewibawaan mahkamah. Kalau ada permohonan dengan tandatangan palsu itu melecehkan mahkamah. Para hakim sepakat harus kita jaga bersama kewibawaan mahkamah. Karena itu saya minta pada Polri meskipun sebagai pihak terkait yang berkenaan dengan permohonan ini, saya mohon Polri tetap independen," ujar Arief.

Salah satu pemohon Erwin Natosmal Oemar mengakui proses permohonan yang diajukan terburu-buru, namun, ia membantah mengabaikan soal tanda tangan tersebut.

"Terbukti dari adanya pemberitahuan mengenai perubahan pasal hukum jadi tanda tangan orangnya langsung, hal itu bisa dikonfirmasi kepada masing-masing pihak," tutur Erwin.

Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Sam Budigusdian sebagai pihak terkait menyatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan MK.

"Pengadilan yang sangat mulia dilecehkan. Ini sungguh memalukan dan melecehkan," tutur Sam.

Sam mendukung upaya majelis hakim yang meminta kepolisian turun tangan mengusut tanda tangan palsu tersebut dengan pembanding KTP setiap kuasa hukum pemohon.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

"Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat".

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com