JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten jika calon tunggal kepala daerah tersebut tidak lolos verifikasi ulang. Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan kembali apakah calon yang sudah mendaftar itu masih memenuhi syarat.
"Calon yang memenuhi syarat dapat ditetapkan sebagai peserta pilkada akhir tahun ini. Sementara itu, calon yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan pilkada di daerah tersebut ditunda ke 2017," kata Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Verifikasi ulang itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ferry mengatakan, KPU tidak membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dengan calon tunggal karena waktunya tidak cukup. Lagi pula, kesempatan pendaftaran itu sudah diberikan bersamaan dengan 266 daerah lain. (Baca: Calon Tunggal di Tiga Daerah Harus Tetap Lakukan Verifikasi)
Sementara itu, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU pusat meminta KPU di daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui surat keputusan di tiap-tiap daerah.
Tiga daerah yang akan melanjutkan proses pilkada dengan calon tunggal itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Penundaan pilkada di tiga kabupaten itu dibatalkan setelah MK memutuskan bahwa calon tunggal kepala daerah tetap diberi kesempatan mengikuti pilkada. (Baca: MK Kabulkan Pilkada dengan Calon Tunggal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.