Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain 30.000 Dollar AS, OC Kaligis Minta Tambahan 2.500 Dollar AS kepada Evy Susanti

Kompas.com - 01/10/2015, 13:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di depan persidangan mengaku memberikan 30.000 dollar AS kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai fee pengacara untuk kepentingan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Namun, dari rekaman percakapan antara Kaligis dan Evy terungkap, Kaligis meminta uang tambahan sebesar 2.500 dollar AS kepada Evy. Dalam rekaman tersebut, Evy mengatakan bahwa uang sebesar 30.000 dollar AS telah diserahkan ke kantor OC Kaligis. Evy menghubungi Kaligis untuk menanyakan apakah uangnya sudah sampai di tangan Kaligis.

"Sudah, sudah (terima). Nanti kalau paniteranya minta 2.500 dollar, saya bayarin aja dulu," ujar Kaligis, dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pada hari ini, Evy dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Kaligis.

Hakim Ketua Sumpeno kemudian menanyakan uang tambahan sebesar 2.500 dollar AS itu.

"Tadi di depan hanya 30.000 (dollar AS), tetapi ternyata dalam rekaman ada 2.500 (dollar AS). Apa ada tambahan?" tanya Hakim Sumpeno.

"Iya (tambahan), ada 2.500 dollar AS. Saya iya-iya aja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan," kata Evy.

Jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman selanjutnya. Kali ini, rekaman yang diputar berisi percakapan antara Evy dan anak buah Kaligis bernama Yulius Irawansyah alias Iwan pada 3 Juli 2015. Dalam percakapan itu, Evy mengeluhkan uang tambahan yang harus diberikan untuk PTUN Medan.

"Enggak bisa dikasih tahu ya estimasi PTUN? Masa saya disuruh setor lagi 2.500. Maksudnya kasih aja estimasi budget kan biar enggak dicicil-cicil," kata Evy kepada Iwan dalam rekaman tersebut.

Jaksa lantas meminta penjelasan Evy soal keluhan itu. Evy mengatakan, karena tidak bisa menghubungi Kaligis secara langsung, maka dia kerap menghubungi Iwan atau anak buah Kaligis lainnya, M Yagari Bhastara.

"Untuk biaya PTUN tidak ada kesiapan dana," kata Evy.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com