Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Putusan MK Terkait Calon Tunggal, Apa yang Akan Dilakukan KPU?

Kompas.com - 30/09/2015, 06:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di daerah dengan calon tunggal.

MK memutuskan, daerah dengan calon tunggal kepala daerah tetap mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang. Para pemilih akan memilih kolom "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut. Jika hasilnya "tidak setuju", maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada pilkada periode berikutnya. Sebaliknya, jika hasilnya "setuju", maka calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang pilkada dan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPU, di antaranya memelajari putusan MK. Setelah itu, KPU akan segera melangsungkan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas putusan tersebut dan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) terkait calon tunggal.

"PKPU kan harus direvisi. Ada dua. PKPU tentang Pencalonan (PKPU 12) dan PKPU tentang Spesifikasi Surat Suara (PKPU 6)," ujar Arief, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/8/2015).

PKPU 6 mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala daerah. Sementara, PKPU 12 mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, KPU akan mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sedang berjalan, khususnya untuk daerah-daerah dengan calon tunggal.

Arief memaparkan, KPU harus melakukan kajian terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan pilkada, terutama terkait ketersediaan anggaran.

"Karena tahapan stop, bisa saja anggaran tak tersedia," kata Arief.

Selain itu, KPU harus memastikan personel Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing daerah. Arief mencontohkan, Kabupaten Tasikmalaya telah memberhentikan personelnya. Demikian pula Blitar. Lainnya, memastikan pengadaan logistik untuk pilkada karena waktu yang tersedia semakin sempit.

"Sekarang kita sudah mendesain surat suara. Tapi untuk jumlah pasangan calon lebih dari dua. Bagaimana dengan satu pasangan calon, itu belum didesain. Maka itu juga akan ada perubahan," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com