MK memutuskan, daerah dengan calon tunggal kepala daerah tetap mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang. Para pemilih akan memilih kolom "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut. Jika hasilnya "tidak setuju", maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada pilkada periode berikutnya. Sebaliknya, jika hasilnya "setuju", maka calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang pilkada dan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPU, di antaranya memelajari putusan MK. Setelah itu, KPU akan segera melangsungkan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas putusan tersebut dan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) terkait calon tunggal.
"PKPU kan harus direvisi. Ada dua. PKPU tentang Pencalonan (PKPU 12) dan PKPU tentang Spesifikasi Surat Suara (PKPU 6)," ujar Arief, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/8/2015).
PKPU 6 mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala daerah. Sementara, PKPU 12 mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya, KPU akan mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sedang berjalan, khususnya untuk daerah-daerah dengan calon tunggal.
Arief memaparkan, KPU harus melakukan kajian terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan pilkada, terutama terkait ketersediaan anggaran.
"Karena tahapan stop, bisa saja anggaran tak tersedia," kata Arief.
Selain itu, KPU harus memastikan personel Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing daerah. Arief mencontohkan, Kabupaten Tasikmalaya telah memberhentikan personelnya. Demikian pula Blitar. Lainnya, memastikan pengadaan logistik untuk pilkada karena waktu yang tersedia semakin sempit.
"Sekarang kita sudah mendesain surat suara. Tapi untuk jumlah pasangan calon lebih dari dua. Bagaimana dengan satu pasangan calon, itu belum didesain. Maka itu juga akan ada perubahan," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.