"Jika Menko Polhukam menyetujui, hasilnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo," ujar Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenko Polhukam Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Menko Polhukam memberikan tenggat waktu sampai akhir September atau paling lambat akhir Oktober 2015 kepada tim tersebut untuk melaporkan hasil kajiannya.
"Tim khusus DK2ICN berhasil mengkaji Badan Cyber Nasional (BCN) tepat waktu," kata Agus yang juga Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam.
Proses pengkajian BCN sudah dimulai sejak tahun 2013 saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan Desk Keamanan Siber Nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 24 Tahun 2014 tentang DK2ICN.
BCN akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan diharapkan keberadaannya langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
Rencana keberadaan badan cyber ini dilatarbelakangi oleh banyaknya serangan cyber ke Indonesia setiap harinya. "Setiap hari Indonesia mengalami banyak serangan cyber dan kita tidak memiliki pertahanan cyiber yang terkoordinasi untuk itu," ujarnya.
Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) mencatat pada tahun 2014 ada 48,8 juta serangan cyber di Indonesia.
Serangan tersebut kebanyakan diakibatkan oleh adanya aktivitas "malware" sebanyak 12.007.808 insiden. Serangan akibat adanya celah keamanan sebanyak 24.168 kasus, kebocoran rekam jejak atau "record leakage" 5.970 kasus.
Ada juga serangan melalui "password harvesting" atau "phising" sebanyak 1.730 kasus dan serangan akibat kebocoran domain sebanyak 215 kasus. Dari angka tersebut, menurut ID-SIRTII, laman pemerintah atau beralamat go.id paling banyak diserang peretas.
Selain itu, Indonesia juga sering mengalami serangan cyber ke sektor perbankan, tutur Agus.
Namun, kasus tersebut tidak mudah dilacak dan dihentikan karena sistem pertahanan cyber yang masih terpisah-pisah. Misalnya, kata Agus mencontohkan, pasukan cyber Polri tidak bisa mencegah peretasan di bank, karena sesuai tugasnya, kepolisian hanya dapat bergerak jika ada pengaduan.
Karena tingginya angka serangan cyber sekaligus pertahanan dunia maya Indonesia yang terpecah-pecah, pemerintah memutuskan untuk membentuk satu lembaga yang bisa melakukan tugas pertahanan, pengamanan, pemantauan ruang cyber (cyber space), sekaligus pemersatu seluruh divisi cyber pemerintah secara nasional.
Hal itulah yang menjadi tugas utama BCN, selain nantinya juga akan membentuk Rencana Undang-Undang Cyber, yang sampai saat ini belum ada di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.