Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Beri Rp 610 Juta untuk Biaya Operasional Daniel Sparringa

Kompas.com - 22/09/2015, 19:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut memberikan uang sebesar Rp 610 juta kepada mantan anggota staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, untuk biaya operasional.

Berdasarkan surat dakwaan Jero, pemberian tersebut bermula dari permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto, kepada Jero untuk menunjang biaya operasional Daniel.

Mulanya, Djoko bertemu Daniel di Istana dan bertanya mengenai tugas-tugasnya. "Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN, seperti bantuan lembur untuk staf," ujar Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan kondisi Daniel. Jero pun memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno beserta anak buahnya untuk menyediakan uang bagi Daniel.

Pada November 2011, Daniel bertemu dengan Jero saat rapat kabinet di Istana Presiden. Saat itu, Jero berkata kepada Daniel bahwa dia akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per bulan.

Pemberian pertama dilakukan pada 15 November 2011. Daniel meminta agar uang tersebut disampaikan kepada Reza Akbar, anggota staf di Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Komunikasi Politik. Selanjutnya, Daniel memerintahkan agar uang Rp 25 juta dikelola Nur Hasyim, asisten SKP untuk kegiatan operasional.

Pemberian terus dilakukan dan bertambah tiap bulannya hingga Rp 40 juta per bulan pada Agustus 2013.

"Adapun uang yang diberikan terdakwa untuk membantu kegiatan operasional Daniel Sparringa selaku SKP Bidang Kompol seluruhnya berjumlah Rp 610 juta, bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, Daniel Sparringa mengaku siap bersaksi di pengadilan. "Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada KPK. Saya bersedia bersaksi untuk itu," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2015). (Baca: Disebut Rutin Terima Uang dari Kementerian ESDM, Ini Komentar Daniel Sparringa)

Daniel mengaku tidak ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian ESDM. Ia mengatakan, tidak ada juga manfaat yang ia peroleh atas perkara itu.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Djoko Suyanto belum dapat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com