"Walau singkat, asal komit dan niat, tetap bisa kok. Polisi harus sesuai aturan saja," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/9/2015) pagi.
Anang mengatakan, polisi tidak perlu jurus kreatif atau terobosan dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemilu. Menurut dia, yang penting ialah bergerak cepat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jurus-jurusnya sudah diatur di dalam UU. Tinggal dilaksanakan saja secepat-cepatnya," ujar Anang.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi alasan para penyidik bersantai-santai sehingga melewati batas waktu penyidikan yang ditentukan. Pasal 261 hingga 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur soal limitasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. Ketentuan itu menyebutkan, penyidikan tindak pidana pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari.
Sementara itu, penuntutan hanya diberi waktu selama empat hari. Kepala Polda Sumatera Barat Brigjen Bambang Sri Herwanto pada diskusi bertema "Pemilukada Serentak" di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015), mengakui hal itu sebagai kelemahan. Namun, polisi harus memiliki jurus kreatif agar tetap dapat menyidik dalam waktu singkat.
"Intinya, polisi harus kreatif. Di jajaran saya, tidak akan seperti dulu lagi, tahu waktunya sempit, kita santai saja supaya cepat lewat batas dan tak diusut lagi. Sekarang ini enggak boleh begitu lagi. Harus didorong menjadi, kalau ada laporan, usut. Insya Allah dalam 14 hari itu bisa," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.