Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Yakin Polisi Bisa Usut Tindak Pidana Pemilu dalam 14 Hari

Kompas.com - 22/09/2015, 09:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menilai, singkatnya waktu penyidikan tindak pidana pemilu seperti yang diatur dalam undang-undang bukan suatu masalah. Ia yakin, polisi bisa menangani kasus pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang diberikan UU.

"Walau singkat, asal komit dan niat, tetap bisa kok. Polisi harus sesuai aturan saja," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/9/2015) pagi.

Anang mengatakan, polisi tidak perlu jurus kreatif atau terobosan dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemilu. Menurut dia, yang penting ialah bergerak cepat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jurus-jurusnya sudah diatur di dalam UU. Tinggal dilaksanakan saja secepat-cepatnya," ujar Anang.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi alasan para penyidik bersantai-santai sehingga melewati batas waktu penyidikan yang ditentukan. Pasal 261 hingga 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur soal limitasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. Ketentuan itu menyebutkan, penyidikan tindak pidana pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari.

Sementara itu, penuntutan hanya diberi waktu selama empat hari. Kepala Polda Sumatera Barat Brigjen Bambang Sri Herwanto pada diskusi bertema "Pemilukada Serentak" di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015), mengakui hal itu sebagai kelemahan. Namun, polisi harus memiliki jurus kreatif agar tetap dapat menyidik dalam waktu singkat.

"Intinya, polisi harus kreatif. Di jajaran saya, tidak akan seperti dulu lagi, tahu waktunya sempit, kita santai saja supaya cepat lewat batas dan tak diusut lagi. Sekarang ini enggak boleh begitu lagi. Harus didorong menjadi, kalau ada laporan, usut. Insya Allah dalam 14 hari itu bisa," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com