Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi 43 Bulan kepada Sigit Haryo Wibisono Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2015, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM diminta menjelaskan kepada publik alasan memberikan remisi kepada narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono.

Sigit diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai, pemberian remisi 43 bulan 20 hari terhadap seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara terbilang royal.

Menurut dia, sudah semestinya pihak pemberi remisi memberi penjelasan terkait alasan diberikannya remisi kepada Sigit.

"Itu remisi terbilang besar. Karena itu, harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana remisi itu diberikan, apa saja kriterianya, dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Politisi PDI-P itu menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, menurut dia, pasti ada alasan berdasarkan hukum dan undang-undang mengapa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi tersebut.

"Ini yang harus dijelaskan, apakah pemberian remisi tersebut sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku atau tidak," kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang ada, seseorang yang mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria yang ada, apakah orang tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut.

"Intinya apakah orang tersebut layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas," katanya.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan menanyakan terkait pemberian remisi tersebut dalam rapat nanti.

"Pasti kami tanyakan, entah itu dalam rapat dengar pendapat atau pada kesempatan lain," katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, menambahkan, pemberian remisi adalah upaya untuk membina seorang warga binaan menjadi lebih baik. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengubah konsep pemenjaraan menjadi pembinaan, yang menurut dia sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian remisi haruslah sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Remisi juga hak narapidana. Tapi, sekali lagi itu harus sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ini menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Sigit sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com