"Kalau perlu (tunjangannya) ditambah. Itu kan buat rakyat semua. Intinya anggota DPR punya konstituen, punya daerah pemilihan. mewakili rakyat masyarakat. Manfaatkan (tunjangan) buat rakyat masyarakat, gitu saja," kata Dimyati, saat dihubungi, Rabu (16/9/2015) malam.
Dimyati mencontohkan, tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp 16 Juta, diperuntukkan bagi anggota DPR untuk berhubungan dengan konstituennya di daerah pemilihan. Dengan begitu, aspirasi masyarakat di dapilnya menjadi tidak terabaikan.
"Kalau komunikasi anggota DPR yang bekerja dengan aktif itu malah lebih dari ratusan juta," kata Dimyati.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan tunjangan ini akan berlaku efektif mulai bulan November mendatang.
"Cair pada siklus bulan depan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan yang sudah disetujui pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
"Jadi soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," ucap Bambang.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.