Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Perusahaan Diduga Terlibat Kebakaran Hutan

Kompas.com - 15/09/2015, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Angka itu didapatkan dari data perkara kebakaran hutan yang ditangani Polri, baik di tingkat kepolisian daerah maupun badan reserse dan kriminal, sejak Januari 2015.

Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada Selasa (14/9/2015), ada 131 perkara yang ditangani kepolisian. Sebanyak 28 perkara di antaranya masih dalam penyelidikan dan 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun berkas dari 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak kejaksaan.

"Dari total perkara yang ditangani itu, Polri telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Kami menduga kuat mereka terkait dengan 24 korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa siang.

Meski demikian, dari 126 tersangka, baru tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ketiga perusahaan itu ditangani bareskrim di wilayah Sumatera Selatan. Tiga perusahaan itu adalah PT BMH, PT TPR, dan PT WAI. Adapun perkara lainnya melibatkan tersangka perseorangan.

Ketiga perusahaan yang menjadi tersangka tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Agus menegaskan, polisi berkomitmen menuntaskan perkara-perkara itu, termasuk soal kemungkinan tersangka pembakar hutan perorangan yang berkaitan dengan perusahaan tertentu. "Apabila tersangka perseorangan ini di dalam proses penyidikannya terbukti disuruh atau atas suruhan korporasi, kita kejar terus. Akan kita percepat proses hukum ke arah situ," ujar Agus.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani menambahkan, penanganan hukum pelaku pembakar hutan kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Polri akan melakukan penegakan hukum dengan pola simultan dan multidoors.

"Artinya, di satu sisi Kepolisian melaksanakan penegakan hukum, tetapi kita juga koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait soal sanksi administratif korporasi yang terbukti melakukan pembakaran," ujar Yazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com