JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Kejaksaan pun bersiap-siap menindaklanjuti SPDP tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan bahwa SPDP yang diterima dari Polri yakni bernomor R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus tanggal 28 Agustus 2015. SPDP diterima secara resmi 7 September 2015.
"Atas SPDP itu, Bidang Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus langsung mengusulkan beberapa jaksa untuk meneliti apabila berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Amir di kantornya, Senin (14/9/2015).
Amir tidak menjelaskan siapa jaksa-jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkar perkara korupsi itu. Ia meyakini jaksa siap meneliti jika berkas perkara itu selesai disidik penyidik Polri.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito memastikan terus mengusut perkara itu. Saat ini, sudah ada satu tersangka dalam perkara itu. "Pasti dilanjutkan, tenang saja," ujar Bambang.
Namun, saat ini ia belum dapat berbicara lebih jauh soal pengembangan pengusutan perkara tersebut. Ia berjanji akan mempelajarinya lebih lanjut. Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang melalui pengadaan mobile crane di PT Pelindo II mulai diusut sejak Mei 2015.
Perkara itu naik ke penyidikan September 2015 sekaligus dengan penetapan salah satu pejabat Pelindo sebagai tersangka. Total, sudah ada 20 orang yang diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.