JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat bahwa anggota DPR tidak layak melaporkan sesama anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan, apalagi jika hal itu menyangkut dugaan pelanggaran etik yang berdasar atas opini publik.
"Tolong lihat secara positif, tidak layak anggota DPR saling melaporkan. Melaporkan itu kalau dia diserang, misalnya ditempeleng di kamar mandi, itu boleh, kalau atas opini publik, itu tidak boleh," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Fahri, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam kehadiran keduanya di acara konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Fahri justru mengingatkan anggota DPR yang melaporkan Setya dan Fadli untuk tidak memengaruhi MKD dalam membuat keputusan.
MKD DPR RI telah melakukan rapat internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang pertemuan Setya dan Fadli dengan Trump di New York, Kamis (3/9/2015). Dalam rapat yang berlangsung tertutup, MKD memutuskan bakal memproses Setya dan Fadli meskipun tanpa aduan.
Setidaknya, ada tujuh anggota DPR yang melapor ke MKD. Empat di antaranya adalah anggota dari Fraksi PDI-P, yakni Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris. Selain itu, ada pula Maman Imanulhaq (PKB), Inas Nasruloh Zubir (Hanura), dan Amir Uskaraa (PPP).
Mereka menganggap kehadiran Setya dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik. Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.