JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung belum berencana menggelar eksekusi para terpidana mati gelombang ketiga. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Selasa (8/9/2015) pagi.
"Sementara itu, eksekusi mati masih kami evaluasi ya, sedang dicermati," ujar Prasetyo.
Namun, Prasetyo membantah bahwa pihaknya tidak akan mengeksekusi mati para terpidana mati. Pihaknya hanya tengah fokus ke pekerjaan lain, yakni mengawal proses pembangunan dari pelanggaran hukum.
"Sekarang, kami ini sedang fokus untuk lakukan (pengawasan) pembangunan. Orientasi kejaksaan ke sana," ujar Prasetyo.
"Tentunya, kami tidak mungkin melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu bersamaan kan? Kami sedang konsentrasi mengawal pembangunan dulu," lanjut dia.
Sebelumnya, niat melaksanakan eksekusi mati gelombang ketiga sudah dilontarkan Kejaksaan Agung pada April lalu. Ketika itu, eksekusi mati gelombang kedua dapat terlaksana, meski ada beragam kecaman dari mancanegara.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 napi narkotika yang divonis dengan hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Kini, sedikitnya ada 50 napi yang belum dieksekusi mati. (Baca: Kejagung Siapkan Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.