JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut sejumlah pihak diberi kesempatan untuk menikmati sisa kuota haji tahun 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai salah satu dari sekian pihak yang ditawarkan sisa kuota haji.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, semestinya Suryadharma memberi pernyataan tersebut disertai bukti-bukti agar beritanya tidak simpang siur. (Baca: Di Depan Hakim, Suryadharma Sebut Samad Berjasa Tumbangkan Dirinya)
"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan," ujar Adnan melalui pesan singkat, Senin (7/9/2015).
Adnan mengatakan, kalau pun ada penawaran tersebut, KPK sama sekali tidak memanfaatkan sisa kuota itu. Menurut dia, hal ini merupakan persoalan lama dan telah dicek ke internal KPK.
"Kalau tidak ada bukti, kasihan nama orang yang disebut-sebut," kata Adnan. (Baca: Suryadharma: Saya Dijustifikasi Tak Bermoral karena Korupsi Haji)
Dalam nota pembelaannya, Suryadharma menyebut sisa kuota haji tahun 2012 ditawarkan kepada keluarganya untuk enam orang, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya, Taufiq Kiemas ditawarkan kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawarkan kuota untuk enam orang.
Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 pasukan pengamanan presiden, kepada mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang, kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang, dan sejumlah media.
Namun, Suryadharma tidak menjelaskan apakah sejumlah orang yang ditawarkan tersebut mengambil sisa kuota itu atau tidak. (baca: Sisa Kuota Haji 2012 Ditawarkan untuk Keluarga SDA, Megawati, hingga KPK)
Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.