Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima SPDP Kasus Pelindo II dari Bareskrim Polri

Kompas.com - 07/09/2015, 13:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II oleh Bareskrim Polri. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, adanya SPDP tersebut menandakan penyidikan perkara tersebut sudah dimulai oleh pihak kepolisian.

"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," ujar Johan, Senin (6/9/2105).

Johan mengatakan, pemberian SPDP tersebut merupakan bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Jika kasus tersebut tidak berjalan di Bareskrim Polri, kata Johan, fungsi korsup tersebut memperbolehkan penanganannya dilimpahkan ke KPK.

"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Nama FN telah dicantumkan dalam SPDP ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015. (Baca: Bareskrim Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane")

Sehari sebelumnya, petugas Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pelindo II. Dalam SPDP itu, penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FN diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.

Adapun soal dugaan penggelembungan harga, penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013. (Baca: Dugaan Korupsi di Pelindo II, Polisi Yakin Tersangka Lebih dari Satu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com