JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bukan waktu yang tepat bagi buruh menuntut kenaikan upah di tengah sulitnya situasi ekonomi nasional. Ia meminta pengertian elemen buruh untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ekonomi.
"Dalam keadaan begini kan jangankan kenaikan upah, sekarang kan bisa orang terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) malah kalau begini. Jangan dalam kondisi begini, jangan bicara kenaikan upah, itu belum waktunya juga," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Kalla menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen buruh di sejumlah daerah hari ini. Melalui aksi tersebut, para buruh menuntut sejumlah hal, termasuk kenaikan upah 22 persen.
Meskipun begitu, Kalla memahami hak buruh untuk menggelar aksi unjukrasa. Ia hanya mengingatkan agar para buruh turut meningkatkan produktivitas demi mendorong perbaikan ekonomi.
"Mari kita selesaikan bersama-sama, bahwa kerja efisien, harus kita tingkatkan produktivitas, pada akhirnya kita menghemat. Hanya itu yang bisa kita selesaikan," ujar Kalla. (Baca: Menteri Hanif Dorong Upah Buruh Naik Setiap Tahun)
Seusai berunjuk rasa sore ini, perwakilan elemen buruh diterima untuk berdialog bersama lembaga kementerian yang berkaitan dengan penanganan buruh dan tenaga kerja. Pertemuan para buruh dengan unsur pemerintah berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di Jakartaa tadi.
Hadir dalam pertemuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain menuntut kenaikan gaji, para buruh menuntut turunya harga bahan bakar minyak dan sembilan bahan pokok, menolak pemutusan hubungan kerja akibat pelemahan rupiah dan perlambatan ekonomi, menolak pekerja asing atau mewajibkan pekerja asing berbahasa Indonesia, serta menuntut perbaikan layanan kesehatan. (Baca: Pebisnis Khawatirkan Efek Unjuk Rasa Buruh)
Elemen buruh juga menuntut agar pekerja kontrak dan outsourcing diangkat menjadi karyawan tetap, serta guru honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Mereka menuntut pula revisi peraturan pemerintah jaminan pensiun setara dengan PNS, meminta pembubaran pengadilan hubungan industrial, menuntut pemidanaan terhadap perusahaan yang melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.