Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pansel Bagi Capim KPK dalam 4 Kategori Kompetensi

Kompas.com - 01/09/2015, 12:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah menyerahkan delapan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. Delapan nama itu dibagi berdasarkan empat kategori kompetensi masing-masing capim KPK.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengungkapkan, pembagian empat kategori kompetensi itu dilakukan karena Pansel ingin menguatkan KPK dalam menjalankan tugas dan menghadapi tantangan. Ia berharap, DPR bersedia mempertimbangkan empat kompetensi yang telah dipetakan oleh Pansel. (baca: Pansel Jamin 8 Capim KPK Tak Punya Catatan Kriminal)

"DPR punya hak untuk tidak melihat empat bidang tersebut, tapi kami sebagai Pansel melakukan usulan berdasarkan maping tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan kewenangan sesuai Undang-Undang," kata Destry, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Empat kategori kompetensi yang dibuat pansel adalah pencegahan, penindakan, manajemen, serta koordinasi, supervisi, dan monitoring.

Adapun kedelapan capim KPK yang dipilih Pansel dan disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring).

Anggota Pansel KPK Enny Nurbaningsih menuturkan, Pansel membuat keputusan berbeda dengan Pansel sebelumnya karena tidak membuat peringkat capim KPK yang lolos seleksi. Sebagai gantinya, Pansel memilih delapan nama berdasarkan kompetensi dengan harapan DPR dapat membuat keputusan mengenai pimpinan KPK yang solid dan menguatkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami membuat penguatan fungsi masing-masing berdasarkan kompetensi yangg ada sehingga kalau dikocok itu jatuhnya tetap sama, kuat untuk KPK," ujarnya.

Selanjutnya, anggota Pansel KPK Yenty Garnasih mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang KPK, DPR wajib memilih lima capim KPK paling lambat tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo mengajukan nama capim KPK kepada DPR. Setelah itu, Presiden memiliki waktu maksimal satu bulan untuk melantik setelah DPR memberikan keputusan terkait capim KPK terpilih.

"Setelah DPR menerima (nama capim KPK dari Presiden), itu wajib dibahas, fit and proper test untuk menentukan lima nama. Komposisinya satu ketua dan dengan sendirinya yang lain sebagai wakil ketua," kata Yenty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com