Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Permintaan Maaf Negara Kepada Korban HAM Berat Bukan untuk PKI

Kompas.com - 31/08/2015, 16:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum ada pemikiran soal permintaan maaf bagi korban pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus yang terjadi di tahun 1965-1966.

"Belum pernah terpikir," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan rencana permohonan maaf itu bukan ditujukan pada Partai Komunis Indonesia, tetapi spesifik pada korban yang telah dirugikan oleh pemerintah. Selain itu, mekanisme permintaan maaf tersebut, menurut dia, baru tahap pembahasan.

"Kan itu masih dibicarakan bersama Kontras dan Komnas HAM, jadi masih proses pembahasan. Selain itu, bukan minta maaf kepada PKI, bukan itu terminologinya. Kalau ada ketidakadilan yang dilakuan negara, itulah yang akan dimintai permohonan maaf," kata Yasonna.

Sementara itu, terkait mekanisme pengadilan HAM yang dituntut para pegiat HAM, menurut Yasonna, hal itu juga masih dalam tahap pembahasan. Yasonna mengatakan, pada prinsipnya pemerintah berupaya mencarikan jalan terbaik, baik melalui proses hukum, maupun tanpa melalui proses hukum.

Pemerintah saat ini sedang berupaya merekonsiliasi korban pelanggaran berat HAM masa lalu. Tiga tahapan rekonsiliasi itu yakni pernyataan negara bahwa ada pelanggaran HAM, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, kemudian diakhiri dengan permintaan maaf negara kepada korban atau keluarganya.

Ada tujuh kasus yang sedang diidentifikasi untuk diselesaikan melalui rekonsiliasi. Tujuh kasus itu terdiri dari peristiwa 1965, penembakan misterius, kasus Talangsari, Wasior dan Wamena, dan Penculikan paksa pada 1997, dan Kasus Semanggi I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com