"Nanti Pansel bisa mengumumkan, misalnya si A dicoret karena kasus hukum di Bareskrim, dijelaskan pertimbangannya," kata anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Masinton sendiri memaklumi keputusan Bareskrim yang enggan buka-bukaan soal capim yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur soal keharusan mengumumkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski nama capim yang menjadi tersangka itu tidak diumumkan ke publik, setidaknya Bareskrim sudah memberitahukannya kepada Pansel KPK. Pansel pun bisa mempertimbangkan kasus yang menjerat capim itu dan memutuskan apakah dia lolos atau tidak.
"Ini penting karena penegakan hukum itu kan tidak boleh diisi oleh yang bermasalah di mata hukum," kata Masinton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasi yang beredar bahwa Polri akan mengumumkan tersangka, tidak ada, tidak benar," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Victor mengatakan, jika penyidik menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam satu kasus, tak akan dilakukan dengan membuat forum khusus, tetapi dalam forum wawancara biasa. Pengumuman tersangka melalui forum khusus, menurut dia, melanggar hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.