Dia menyebutkan, elemen masyarakat menyampaikan harapan kepada Pansel untuk bisa membuka nama itu agar tidak menimbulkan polemik. Namun, Pansel KPK tidak bisa membuka nama capim KPK yang menjadi tersangka itu karena menjadi tugas dan wewenang Polri.
"Saya ingin sesegera mungkin karena sesuai asas hukum pidana itu seharusnya segera, kalau namanya sudah tersangka, dan ada SPDP. Berarti sudah ada dua alat bukti, Pasal 184 KUHAP, ya sudah jalan dong," ujar Yenti.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. Selain itu, lanjut Budi, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.
"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Budi.