JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, pihaknya kesulitan dalam mengawasi pelanggaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial. Untuk itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terkait media sosial, memang paling sulit, tapi kami tetap berupaya melakukan kontrol dengan kerja sama dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo," ujar Nasrullah, seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Menurut Nasrullah, Bawaslu banyak mendapat pelajaran soal pelanggaran kampanye melalui media sosial dalam masa pemilihan presiden 2014.
Sebagian besar kampanye bahkan tidak secara langsung menyatakan dukungan terhadap pasangan, tetapi kampanye hitam yang menyangkut penghinaan suku, agama dan ras, hingga pencemaran nama baik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 sebenarnya telah memberikan aturan terkait penggunaan media sosial. Satu pasangan calon kepala daerah hanya diperbolehkan memiliki tiga akun media sosial, yang terlebih dulu didaftarkan kepada KPU.
Nasrullah berharap koordinasi Bawaslu dengan Kominfo dapat membantu pengawas pemilu dalam melakukan penegakan hukum. Misalnya, untuk melacak akun-akun media sosial yang dibuat selain dari tim kampanye pasangan calon.
"Tidak dibenarkan simpatisan juga mendaftarkan akunnya. Pada prinsipnya, yang boleh hanya pasangan calon. Ini memang tidak mudah seperti pada pengalaman pilpres, ini liar sekali,"kata Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.