JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan melaporkan hakim Suprapto ke Komisi Yudisial dengan sangkaan pelanggaran kode etik. Langkah itu terkait putusan Suprapto yang menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis.
"Tentu, akan kita pelajari terlebih dahulu hasil putusan ini sebelum laporkan ke KY," kata Johnson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Dalam putusannya, Suprapto hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawabannya, yakni gugatan itu gugur lantaran berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)
"Menimbang, bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Suprapto.
KPK sebelumnya sempat meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang sedianya digelar pada 10 Agustus 2015. Di sisi lain, penyidik KPK justru melimpahkan pokok perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Agustus 2015.
Johnson menilai, KPK telah bersembunyi di balik kewenangan yang dimiliki untuk menutup hak Kaligis dalam mencari keadilan. Permintaan KPK untuk menunda sidang dan pelimpahan tersebut, kata dia, telah membuat hakim terpengaruh sehingga hanya menjadikan eksepsi KPK sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (baca: Praperadilan OC Kaligis Gugur, Ini Komentar KPK)
"Itu kan namanya memanfaatkan kekuasaan di balik hukum, sehingga upaya mencari keadilan hilang. Jangan lakukan kesalahan Orde Baru dengan dalih memberantas korupsi justru menghilangkan hak-hak orang yang berseberangan dengan KPK," kata Johnson.
Pengacara Kaligis lainnya, Alamsyah Hanafiah sebelumnya mengatakan, jika sejak awal hakim ingin menggugurkan gugatan praperadilan, Suprapto tidak perlu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk membuktikan gugatan. (baca: Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)
"Semestinya perkara tidak bertele-tele seperti ini, hakim pada Kamis atau Jumat ini membuat penetapan praperadilan tidak melanjutkan, dan menetapkan praperadilan gugur. Bukan melalui putusan akhir. Kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," kata Alamsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.