Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara OC Kaligis Pertimbangkan Laporkan Hakim Suprapto ke KY

Kompas.com - 24/08/2015, 15:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan melaporkan hakim Suprapto ke Komisi Yudisial dengan sangkaan pelanggaran kode etik. Langkah itu terkait putusan Suprapto yang menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis.

"Tentu, akan kita pelajari terlebih dahulu hasil putusan ini sebelum laporkan ke KY," kata Johnson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Dalam putusannya, Suprapto hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawabannya, yakni gugatan itu gugur lantaran berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)

"Menimbang, bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Suprapto.

KPK sebelumnya sempat meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang sedianya digelar pada 10 Agustus 2015. Di sisi lain, penyidik KPK justru melimpahkan pokok perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Agustus 2015.

Johnson menilai, KPK telah bersembunyi di balik kewenangan yang dimiliki untuk menutup hak Kaligis dalam mencari keadilan. Permintaan KPK untuk menunda sidang dan pelimpahan tersebut, kata dia, telah membuat hakim terpengaruh sehingga hanya menjadikan eksepsi KPK sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (baca: Praperadilan OC Kaligis Gugur, Ini Komentar KPK)

"Itu kan namanya memanfaatkan kekuasaan di balik hukum, sehingga upaya mencari keadilan hilang. Jangan lakukan kesalahan Orde Baru dengan dalih memberantas korupsi justru menghilangkan hak-hak orang yang berseberangan dengan KPK," kata Johnson.

Pengacara Kaligis lainnya, Alamsyah Hanafiah sebelumnya mengatakan, jika sejak awal hakim ingin menggugurkan gugatan praperadilan, Suprapto tidak perlu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk membuktikan gugatan. (baca: Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)

"Semestinya perkara tidak bertele-tele seperti ini, hakim pada Kamis atau Jumat ini membuat penetapan praperadilan tidak melanjutkan, dan menetapkan praperadilan gugur. Bukan melalui putusan akhir. Kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," kata Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com