Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan

Kompas.com - 19/08/2015, 17:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Boleh atau tidaknya polisi mengawal konvoi motor gede (moge) masih menjadi polemik. Hal ini terutama terjadi setelah peristiwa pesepeda menghadang iring-iringan Harley Davidson di Yogyakarta beberapa waktu lalu, yang kemudian menjadi buah bibir di publik.

Pihak kepolisian yang dimintai tanggapan atas hal itu berlindung pada Pasal 134 huruf (g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya, "Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut...(a)...(b) dan seterusnya hingga huruf (g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Intinya, polisi menganggap pengawalan terhadap konvoi moge telah sesuai aturan perundangan. Namun, dalam poin penjelasan pasal itu disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam."

Poin ini dipersepsikan bahwa konvoi moge tidak masuk ke dalam kategori "kepentingan tertentu" sehingga tidak laik mendapatkan pengawalan polisi. Lantas, apa jawaban Polri atas hal tersebut?

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan.

"Kan ada kata 'antara lain'. Artinya, yang dijelaskan di situ ya antara lainnya saja, tetapi ada yang lain juga, salah satunya konvoi. Kan tidak mungkin semuanya dimasukkan ke dalam situ (penjelasan Pasal 134 huruf (g)) itu kan," ujar Condro di Kompleks PTIK, Kamis (19/8/2015).

Condro mencontohkan aktivitas lain yang biasanya mendapat kawalan dari kepolisian, yakni gerak jalan, sepeda santai, karnaval, dan sebagainya. Aktivitas masyarakat yang menurut penilaian polisi butuh penjagaan, menurut Condro, sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan peraturan.

"Nah, apalagi ini (iring-iringan Harley Davidson di Yogyakarta). Ada event Bike Week yang mengumpulkan komunitas motor gede sampai 2.500-an unit, maka dibuatlah rencana pengamanan dari start sampai finis. Ya pasti diamankan, dong," lanjut Condro.

Condro juga menampik anggapan bahwa polisi tidak peka terhadap lingkungan sosial dalam pengawalan itu. Ia menegaskan, atas dasar menghormati ketenangan Yogyakarta, pihaknya tidak membuat rute yang melintasi dalam kota, tetapi melalui jalur lingkar luar demi meminimalkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI, melalui situs setkab.go.id, Kamis, sudah menebak jawaban Polri soal pemaknaan frasa "antara lain" sebagai dasar argumentasi. Namun, tafsir Polri atas frasa dalam UU tersebut tetap dianggap lemah. Bahkan, ia meminta Polri merevisi poin itu dengan mempertegas definisi frasa "antara lain" di dalam penjelasan pasal tersebut. (Baca: Istana Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com