Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang Tunda Pilkada Punya Wewenang Susun APBD

Kompas.com - 14/08/2015, 13:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera menetapkan pejabat untuk menjadi pelaksana tugas bagi daerah yang pelaksanaan daerahnya ditunda 2017. Pelaksana tugas itu akan diberi wewenang strategis seperti dimiliki oleh kepala daerah definitif.

"Hanya kita akan beri kewenangan lebih, termasuk Plt yang nanti memutuskan kewenangan strategis konsultasi dengan Mendagri," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (14/8/2015).

Ia menyebutkan, kewenangan strategis dari pelaksana tugas itu meliputi wewenang mengganti satuan kerja perangkat daerah, menetapkan peraturan daerah, hingga menetapkan APBD. Namun, kebijakan strategis itu harus terlebih dulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Nanti, itu akan diatur dalam permendagri, sudah cukup," kata Tjahjo.

Setelah peraturan Mendagri itu disiapkan, pemerintah akan menetapkan pelaksana tugas di empat wilayah yang menunda pilkada pada tahun ini. Keempat wilayah itu harus menunda pelaksanaan pilkada karena jumlah calon kepala daerah yang mendaftar dalam pilkada tahun ini kurang dari dua pasang. Pelaksana tugas akan ditunjuk dari eselon II pemerintah provinsi.

Keempat daerah yang menunda pilkada itu adalah Kabupaten Blitar dengan masa akhir jabatan daerah pada 31 Januari 2016, Kabupaten Tasikmalaya (akhir jabatan 8 Maret 2016), Kota Mataram (akhir jabatan 10 Agustus 2015, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (akhir jabatan 21 Desember 2015).

Tjahjo masih menunggu proses verifikasi pendaftaran di 79 daerah yang memiliki dua pasangan calon. Jika satu pasangan calon di antaranya gagal memenuhi syarat, maka daerah tersebut juga termasuk daerah yang kurang calon.

"Apa ada syarat kurang, itu dari KPU. Kalau hanya satu pasang, kami akan cepat siapkan Plt itu saja," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com