JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera menetapkan pejabat untuk menjadi pelaksana tugas bagi daerah yang pelaksanaan daerahnya ditunda 2017. Pelaksana tugas itu akan diberi wewenang strategis seperti dimiliki oleh kepala daerah definitif.
"Hanya kita akan beri kewenangan lebih, termasuk Plt yang nanti memutuskan kewenangan strategis konsultasi dengan Mendagri," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (14/8/2015).
Ia menyebutkan, kewenangan strategis dari pelaksana tugas itu meliputi wewenang mengganti satuan kerja perangkat daerah, menetapkan peraturan daerah, hingga menetapkan APBD. Namun, kebijakan strategis itu harus terlebih dulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Nanti, itu akan diatur dalam permendagri, sudah cukup," kata Tjahjo.
Setelah peraturan Mendagri itu disiapkan, pemerintah akan menetapkan pelaksana tugas di empat wilayah yang menunda pilkada pada tahun ini. Keempat wilayah itu harus menunda pelaksanaan pilkada karena jumlah calon kepala daerah yang mendaftar dalam pilkada tahun ini kurang dari dua pasang. Pelaksana tugas akan ditunjuk dari eselon II pemerintah provinsi.
Keempat daerah yang menunda pilkada itu adalah Kabupaten Blitar dengan masa akhir jabatan daerah pada 31 Januari 2016, Kabupaten Tasikmalaya (akhir jabatan 8 Maret 2016), Kota Mataram (akhir jabatan 10 Agustus 2015, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (akhir jabatan 21 Desember 2015).
Tjahjo masih menunggu proses verifikasi pendaftaran di 79 daerah yang memiliki dua pasangan calon. Jika satu pasangan calon di antaranya gagal memenuhi syarat, maka daerah tersebut juga termasuk daerah yang kurang calon.
"Apa ada syarat kurang, itu dari KPU. Kalau hanya satu pasang, kami akan cepat siapkan Plt itu saja," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.