Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Berharap Kewenangan Rekrutmen Hakim Agung Tidak Dihapus

Kompas.com - 13/08/2015, 15:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan harapannya agar kewenangan KY dalam rekrutmen hakim agung tidak dihapus dalam undang-undang. Saat ini, undang-undang yang mengatur salah satu kewenangan KY tersebut tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Mudah-mudahan aturan itu tidak dihilangkan karena opini masyarakat ingin agar KY tetap dilibatkan dalam rekrutmen hakim agung. Tujuannya agar lebih obyektif," ujar Imam saat ditemui seusai peringatan HUT ke-10 Komisi Yudisial, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Meski demikian, menurut Imam, KY akan tetap mengikuti apa pun putusan MK atas gugatan terhadap kewenangan KY tersebut. Ia mengatakan, KY hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur melalui undang-undang.

Sebanyak enam orang pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), yang merupakan hakim agung, yaitu Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono, mengajukan uji materi terhadap kewenangan KY dalam rekrutmen hakim agung. Para hakim mengajukan uji materi untuk Pasal 14 a ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 a ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pada intinya, para pemohon menginginkan agar nomenklatur KY dicoret dalam perekrutan calon hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com