"Mudah-mudahan aturan itu tidak dihilangkan karena opini masyarakat ingin agar KY tetap dilibatkan dalam rekrutmen hakim agung. Tujuannya agar lebih obyektif," ujar Imam saat ditemui seusai peringatan HUT ke-10 Komisi Yudisial, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Meski demikian, menurut Imam, KY akan tetap mengikuti apa pun putusan MK atas gugatan terhadap kewenangan KY tersebut. Ia mengatakan, KY hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur melalui undang-undang.
Sebanyak enam orang pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), yang merupakan hakim agung, yaitu Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono, mengajukan uji materi terhadap kewenangan KY dalam rekrutmen hakim agung. Para hakim mengajukan uji materi untuk Pasal 14 a ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 a ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pada intinya, para pemohon menginginkan agar nomenklatur KY dicoret dalam perekrutan calon hakim agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.