"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali melakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Ada pun kantor yang digeledah yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Yamin Nomor 441, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1D, dan Dinas Bina Marga di Jalan Sakti Lubis. Priharsa mengatakan, hingga siang ini, penggeledahan masih berlangsung.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah kediaman Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Pendopo gubernur di Jalan Sudirman, dan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro. Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.