JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi kondensat, kali ini dengan memeriksa pendiri PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Honggo Wendratmo mengaku pusing saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terkait perkara korupsi dalam penjualan kondensat.
"Di tengah pemeriksaan, dia sempat mengaku pusing, matanya berkunang-kunang," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2015).
Honggo yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi kondensat itu diperiksa sejak Jumat 7 Agustus 2015 hingga Sabtu siang. Ia diperiksa penyidik di KBRI (Kedutaan Besar Indonesia) di Singapura. Keberadaan Honggo di Singapura sendiri karena sakit.
Kendati demikian, Victor memastikan bahwa informasi yang diinginkan penyidik telah didapatkan. Artinya, meski Honggo sakit, tapi pemeriksaan tetap berjalan seperti biasanya.
"Pelan-pelan kita periksa dia. Hari pertama itu tak semua pertanyaan bisa kita ajukan ke dia. Akhirnya pemeriksaan dilanjutkan Sabtunya. Sejauh ini lancar," ujar dia.
Victor berharap pemeriksaan Honggo ini akan mempercepat pemberkasan perkara kepada Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Honggo ini merupakan yang kedua kalinya sejak awal Juli 2015 lalu. Sebab, rangkaian pertanyaan yang disodorkan tidak dapat dijawab seluruhnya karena Honggo jatuh dari kamar mandi dan terpaksa harus menjalani perawatan.
Honggo Wendratmo juga merupakan eks pemilik PT TPPI. Perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM.
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo.
Dijerat Kasus Lain
Honggo kemungkinan dijerat perkara korupsi lain, yakni pengadaan high speed diesel (HSD) dari PT TPPI untuk PLN tahun 2010 silam. Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, PT TPPI memenangkan tender pengadaan solar industri untuk sejumlah gardu PLN. Proses tender dan distribusinya diduga kuat ada penyelewengan.
"Makanya pekan depan kita rencana periksa yang bersangkutan juga," ujar Adi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka. Penyidik juga meminta keterangan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.