JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka korupsi Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, langkah melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi merupakan inisiatif keluarga Kaligis. Menurut dia, keluarga menganggap penjemputan Kaligis pada Selasa (14/7/2015), merupakan upaya paksa KPK.
"Dilaporkan oleh keluarga, anak-anaknya," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Humphrey mengatakan, sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, pihak keluarga berkonsultasi terlebih dulu dengan tim kuasa hukum, termasuk dirinya. Keluarga Kaligis lalu merasa mantap melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan. (Baca: OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri)
"Mereka sudah konsultasi dengan saya dan sudah diinformasikan kemarin," kata Humphrey.
Kaligis melaporkan sejumlah penyidik KPK terkait langkah KPK yang membawanya dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK. Langkah KPK itu terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Humphrey mengatakan, saat itu penyidik KPK hanya memperlihatkan sekilas surat penjemputan tanpa membacakannya secara detail. (baca: Buwas Sebut OC Kaligis Tak Perlu Praperadilan sebab...)
"Ikut kita ke kantor, katanya (penyidik) gitu. 'Mohon jangan buat gaduh di sini. Tolong ikut kita saja, nanti semuanya kita jelaskan di kantor KPK'," kata Humphrey menirukan ucapan penyidik, sebagaimana diceritakan Kaligis.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi sebelumnya menanggapi santai langkah Kaligis yang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Pasalnya, hal itu merupakan hak Kaligis.
Johan menegaskan bahwa upaya penjemputan yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai prosedur. Ia meyakini Bareskrim Polri akan menyikapi laporan tersebut dengan adil. (baca: KPK: Hak OC Kaligis Mau Lapor ke Mana Saja)
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.