JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyoroti perkara hukum terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Salah satu yang disorot adalah peristiwa ketika Maria Kristina Sergio menyerahkan dirinya kepada kepolisian Filipina pada April 2015. Dia adalah tersangka perekrut Mary Jane sebagai kurir narkoba.
"Yang harus diuji dari yang rekrut Mary Jane adalah, waktu dia nyuruh ke Indonesia, narkobanya milik siapa? Dan narkobanya itu untuk siapa? Coba tunjukkan," ujar Benny ketika ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Seharusnya, peristiwa menyerahkan diri Maria itu dimanfaatkan pemerintah Filipina mengungkap jaringan peredaran narkotika di mana Mary Jane menjadi korbannya. (baca: Kejaksaan Agung: Kami Minta Filipina Hormati Hukum di Indonesia)
"Kalau enggak bisa cerita, ya sama saja bohong dong, percuma, mau menyerahkan diri atau ngapain juga enggak ada guna," ujar dia.
Benny menolak jika peristiwa penyerahan diri Maria itu menjadi novum atau bukti baru dalam kasus Mary Jane sehingga membatalkan eksekusi mati. Ia menduga, peristiwa itu hanya akal-akalan pemerintah Filipina untuk membebaskan Mary Jane. (baca: Diplomasi ala "Pac Man" untuk Mary Jane)
"Ya, khawatirnya begitu (akal-akalan Filipina). Kejaksaan Agung harus adil. Yang sudah inkracht, (berkekuatan hukum tetap) ya harusnya dilaksanakan," ujar dia.
Mary Jane sebelumnya dijadwalkan akan dieksekusi dalam tahap kedua, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, menjelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. (baca: Pemeriksaan Mary Jane Molor, Eksekusi Matinya Terancam Ditunda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.