Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Ada Pasal Khusus, Presiden Tetap Bisa Ajukan Gugatan jika Dihina

Kompas.com - 06/08/2015, 21:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan, Presiden bisa mengajukan tuntutan pidana atas penghinaan yang dilakukan orang lain, tanpa ada pasal khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden. Menghidupkan kembali pasal penghinaan bagi Presiden dinilai hanya memperberat ancaman hukuman.

"Tanpa ada pasal penghinaan Presiden, ketika ada penghinaan, Presiden bisa menuntut dengan pasal penghinaan biasa. Pasal penghinaan hanyalah pemberatan pasal biasa," ujar peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Menurut Arsil, pasal penghinaan terhadap Presiden sebenarnya diadopsi dari hukum Belanda, yang mengatur pasal penghinaan terhadap Ratu. Dalam sistem pemerintahan di Belanda, Ratu merupakan simbol negara, sehingga perlu dijaga kehormatannya. Arsil mengatakan, pasal tersebut tidak cocok dan berbahaya jika diterapkan di Indonesia.

Salah satu yang membahayakan adalah ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Adapun pasal yang biasa digunakan dalam penghinaan adalah Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana kurungan di bawah lima tahun. Sementara, dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, mencantumkan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun.

Menurut undang-undang, seorang tersangka dengan ancaman sanksi minimal lima tahun sudah dapat dilakukan penahanan. Hal ini yang dikhawatirkan dapat dengan mudah menjerat siapa pun, khususnya para aktivis saat mengkritik kebijakan Presiden.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pasal tersebut merupakan pasal karet yang dapat disalahgunakan untuk memidanakan seseorang. Menurut dia, pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

"Penghinanan berbeda tipis dengan kritik. Orang tidak mengetahui batasan dalam memberi kritik. Pasal penghinaan bisa digunakan untuk mengekang kritik dan pendapat terhadap Presiden," kata Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com