JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merencanakan mulai menggenangi Waduk Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 31 Agustus 2015. Penggenangan waduk tersebut semula direncanakan dilakukan 1 Agustus 2015 tapi ditunda karena belum selesainya proses ganti rugi kepada masyarakat setempat.
"Kita akan rencanakan kembali penutupan pengalihan aliran Sungai Cimanuk, akan kami lakukan 31 Agustus," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Basuki menjelaskan, beroperasinya waduk tersebut akan membantu beberapa wilayah di Jawa Barat, termasuk Indramayu dan Cirebon untuk memenuhi kebutuhan air untuk pertanian. Waduk ini sekaligus mampu digunakan untuk mengendalikan ancaman banjir.
Waduk tersebut berfungsi menampung aliran air yang berasal dari Sungai Cimanuk. "Tadinya mau (mulai digenangi) 1 Agustus, tapi ditunda," ujarnya.
Penundaan penggenangan Waduk Jatigede, kata Basuki, disebabkan belum selesainya proses ganti rugi kepada 10.924 kepala keluarga yang berada di sekitar waduk. Jumlah kepala keluarga di waduk tersebut terdiri dari dua kategori. Adapun ganti rugi diberikan untuk mengganti lahan, bangunan, tanaman, dan situs yang ada di sekitar waduk.
Kategori pertama berjumlah 4.514 kepala keluarga yang akan diberikan ganti rugi masing-masing Rp 122 juta. Sedangkan kategori kedua berjumlah 6.410 kepala keluarga yang akan diberikan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 29 juta.
Kepala keluarga atau ahli waris kategori kedua mendapat ganti rugi yang lebih kecil karena pernah mendapat ganti rugi dari pemerintah di tahun-tahun sebelumnya. "Itu seperti dana kerohiman," ucapnya.
Basuki melanjutkan, sampai hari ini telah selesai proses pembayaran ganti rugi terhadap 6.606 kepala keluarga. Ia menyatakan, dalam sehari selesai proses ganti rugi kepada sekitar 400 keluarga. Dengan catatan itu, Basuki optimistis proses ganti rugi secara keseluruhan akan selesai sebelum 31 Agustus 2015.
"Kita prediksi 20 hari lagi selesai. Penggenangan dilakukan secara bertahap karena untuk menutup full (waduk) perlu waktu 219 hari," ucap Basuki.
Di lokasi yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan proses ganti rugi tersebut. Ia berharap pelaksanaan penggenangan Waduk Jatigede kali ini sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
"Dengan demikian masyarakat Jawa Barat ada kepastian waduk ini digenangi. Meski awalnya (akan digenangi 1 Agustus, tapi hak masyarakat harus tertunaikan semuanya," ujar Aher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.