Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Perlu Revisi UU untuk Beri Sanksi Parpol Tak Ajukan Calon di Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu dilakukan revisi undang-undang agar partai politik yang tidak mengajukan calonnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diberikan sanksi. Sejauh ini, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi tersebut.

"Ya tentu nanti sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya, yang dimaksud nanti kemudian agar DPR bisa merevisi undang-undang itu dan memberikan sanksi. Tapi kalau sekarang itu tidak, karena belum ada dasarnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/8/2015).

Untuk pilkada tahun ini, belum akan ditetapkan sanksi bagi parpol karena belum ada dasar aturannya. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi tersebut. Jika tidak mengusungkan calonnya dalam pilkada, partai tersebut dinilai telah mengabaikan tugasnya terkait perekrutan untuk mengisi jabatan-jabatan politik.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kajian pemberian sanaksi ini akan dilakukan ketika merevisi undang-undang partai politik dan pemilihan kepala daerah pada awal 2016.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tidak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan, salah satu tanggung jawab partai adalah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada juga tidak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada.

Saat ini ada tujuh daerah yang terancam gagal menggelar pilkada serentak Desember mendatang karena hanya ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Hal ini karena ada sejumlah partai di daerah itu yang tidak mengusung pasangan bakal calon.

Untuk tujuh daerah ini, Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran bakal calon pilkada. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran ini masih ada calon tunggal,

Wapres menegaskan masa pendaftaran tidak bisa lagi ditambah. Pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni pada 2017.

"Enggak ada, sudah final. Undang-undang mengatakan perpanjangan 10 hari, kemarin baru perpanjangan 3 hari, jadi ditambah 7 hari, jadi bukan hal yang baru," ucap Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com