Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Pasal Penghinaan Sekarang Beda dengan Zaman Pak Harto

Kompas.com - 05/08/2015, 21:14 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, pasal itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2006. Rencana pemerintah itu pun menimbulkan polemik di masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku heran pengajuan pasal penghinaan terhadap presiden itu diributkan. Menurut dia, pasal tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.

"Ini perlu dijelaskan. Yang pertama dulu, pasal itu sudah ada sebelumnya, kok sekarang diributin? Kan zaman Pak SBY Rancangan Undang-Undang itu sudah dimasukkan, sudah dibahas kan di DPR, kan masuk. Kok sekarang diributin?" kata Yasonna di Bandung, Jawa Barat, Rabu, (5/8/2015).

Menurut Yasonna, pengajuan pasal tersebut berbeda dengan yang waktu itu dicabut oleh MK.

"Jadi, kalau dulu sifat ketentuannya delik umum, yang kalau orang yang menghina presiden langsung ditangkap. Zaman Pak Harto langsung ditangkap. Nah, sekarang itu menjadi delik aduan. Jadi orang yang menghina itu bisa ditangkap kalau orang yang dihina melapor, kalau (yang dihina) tidak lapor, ya tidak ditangkap," kata Yasonna.

Pasal ini, kata Yasonna, sudah mengakomodasi dengan apa yang diajukan oleh MK. "Ayat itu sudah mengakomodasi prinsip kesamaan di mata hukum," kata dia.

Yasonna menegaskan, sangat tidak adil dan diskriminatif jika seorang presiden tidak bisa melaporkan jika terjadi penghinaan.

"Kita boleh menggugat orang yang menghina kita, kecuali presiden. Yang bener aja lu. Iya kan, enak saja. Ini penting supaya kita jadi bangsa yang beradab menghargai hal-hal seperti itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com