Menurut Jimly, Presiden memiliki alasan kuat untuk menerbitkan aturan perppu yang punya risiko paling kecil. Jimly mengungkapkan, jika ada penundaan pilkada sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan merugikan calon dan partai-partai pendukungnya.
Selain itu, penunjukan pelaksana tugas sebagai kepala daerah sementara akan membuat kinerja pemerintahan daerah setempat tidak efektif dan bisa merugikan masyarakat.
"Pelaksana tugas tidak bisa ambil keputusan sebagai kepala daerah, nanti yang dirugikan seluruh rakyat. Maka ini termasuk kegentingan yang memaksa (salah satu syarat dikeluarkan perppu)," ujar Jimly, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Opsi perppu yang bisa diambil agar pilkada tetap digelar, lanjut Jimly, adalah dengan mencantumkan bumbung kosong di kertas suara minimal 50 persen. Jika calon tunggal itu berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen, maka dianggap sebagai pasangan calon terpilih.
"Tapi kalau tidak, ya ditunda hingga tahun depan lagi," kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, menyebutkan, perppu juga perlu memasukkan ketentuan syarat dukungan agar calon tunggal tidak terulang kembali. Jimly mengusulkan agar syarat dukungan ditetapkan minimum 10 persen dan maksimum 40 persen.
"Sehingga tidak borong perahu," kata Jimly.
Namun, Jimly juga menilai, perppu lebih berisiko jika dibandingkan dengan opsi revisi PKPU nomor 12 tahun 2014 tentang pencalonan oleh KPU. Sebab, jika KPU mengubah aturan yang ditetapkannya sendiri, maka lembaga ini akan dianggap "tunduk" terhadap presiden.
"Ada kesan KPU tidak independen lagi," ujar dia.
Jika Presiden memutuskan menerbitkan perppu, Jimly mengingatkan agar pemerintah memastikan seluruh partai politik menyetujuinya karena perppu itu harus mendapat persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Jimly yakin seluruh partai politik akan menyetujui perppu itu karena akan menguntungkan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.