Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Pansel soal Kasus Hukum, Suparman Marzuki Minta Sesi Tertutup

Kompas.com - 03/08/2015, 16:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengikuti seleksi calon anggota Komisi Yudisial di Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015) sore. Dalam seleksi wawancara terbuka kali ini, persoalan hukum pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi yang menjadikan Suparman sebagai tersangka tidak luput dari materi pertanyaan pansel.

"Tadi pernyataan Bapak soal kasus hukum ini seperti kode. Kami ingin menegaskan saja, bagaimana penjelasan Bapak, karena kami sudah terima surat dari Mabes Polri bahwa benar Bapak sebagai tersangka setelah kami umumkan seleksi wawancara ini," kata anggota Pansel, Ahmad Fikri Assegaf.

Menjawab pertanyaan itu, Suparman menyatakan siap menjelaskan perkara itu. Namun, dia meminta agar tidak ada ekspos media atas pernyataan itu. "Saya minta ini tidak dibuka ke media," kata dia.

Pansel pun sempat saling minta pendapat soal permintaan Suparman itu. "Bagaimana tidak bisa dibuka ke publik? Pers di sini bebas merdeka," ucap Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo.

Namun, Ahmad Fikri menilai karena perkara yang menjerat Suparman adalah perkara hukum yang masih diproses maka diperlukan penjelasan tertutup.

Mulanya, sempat muncul saran agar Suparman menjelaskannya secara tertulis. Akan tetapi, Pansel menganggap Suparman perlu menjelaskan kasus itu secara langsung. Akhirnya, Harkristuti yang memimpin seleksi wawancara terbuka kali ini memutuskan bahwa Suparman akan mendapat sesi tertutup secara khusus.

Meski seleksi berlangsung terbuka dan transparan, namun dia menganggap untuk kasus yang menimpa Suparman perlu ada pengecualian. "Jadi nanti setelah kita selesai wawancara kira-kira pukul 18.30, kita ketemu lagi untuk penjelasan itu," kata Harkristuti.

Setelah diputuskan itu, maka seleksi wawancara terbuka pun dilanjutkan kembali dengan pendalaman dari anggota pansel yang lain.

Seperti diketahui, Suparman merupakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin. Selain Suparman, penyidik Bareskrim juga menetapkan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua tersangka di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com