JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satgasus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun tengah mempertimbangkan apakah Partogi ditahan atau tidak.
"Kita sudah memeriksa Pak Dirjen, kita akan tentukan hari ini juga apakah selanjutnya ditahan atau tidak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mabes Polri, Jumat (31/7/2015).
Tito enggan membeberkan apa saja fakta pada penyidikan yang dijadikan pertimbangan penahanan tersebut. Dia hanya memastikan jika memang ditahan, kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang ada.
Partogi, lanjut Tito, ditetapkan sebagai tersangka diawali saat penyidik menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Di sana, penyidik menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
"Di situ kita mendapatkan barang bukti, yakni uang. Menurut keterangan mereka, uang itu milik Partogi," ujar Tito.
Penyidik juga menduga kuat adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara itu. Pemeriksaan Partogi selanjutnya akan mengorek dugaan tersebut.
"Artinya, uang dari hasil kejahatan kemudian dialihkan ke dalam bentuk barang sekaligus disalurkan ke orang lain atau digunakan di investasi agar uang itu seolah-olah bersih. Hal-hal ini juga kita lacak," ujar Tito.
Perkara ini pertama kali diusut penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.