Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aturan Terbang, Para Pilot Drone Ingin Bertemu Jonan

Kompas.com - 31/07/2015, 01:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 40 orang pilot pesawat udara tanpa awak atau drone yang tergabung dalam komunitas hobi, asosiasi, jurnalis, dan hobby shop, serta beberapa pemerhati, Kamis (30/7/2015) malam, bertemu di Jakarta untuk mengumpulkan pandangan atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Para pilot drone sepakat akan berupaya bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyampaikan pandangan. Pandangan penting yang mengemuka adalah terkait izin dalam menerbangkan drone. Para peserta pertemuan tidak menolak adanya izin tersebut namun dengan berbagai catatan.

Izay, seorang pehobi drone yang ikut dalam pertemuan mengatakan, peraturan menteri harusnya bisa mengakomodasi semua kalangan yang berkepentingan termasuk yang menggunakan drone sebagai hobi. Sebab pehobi drone jumlahnya sangat banyak.

Menurutnya, ada poin yang mengganjal dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya adalah keharusan melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah saat mengoperasikan drone berkamera. Baca: Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

"Para pehobi biasanya menerbangkan drone cuma ingin memotret keindahan alam dari udara, secara pribadi saya keberatan kalau sekadar hobi harus mengurus izin tiap kali terbang memotret," ujarnya.

Sedangkan Boby Goenawan, praktisi dari jurnalis, mengatakan bahwa izin seharusnya bisa disesuaikan. Akan tidak mungkin mengurus izin terbang terlebih dahulu saat adanya peristiwa yang berlangsung cepat. "Jangan sampai peraturan menteri itu bertentangan dengan UU yang melindungi pers (UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)," katanya.

James TK, seorang praktisi aerial yang juga hadir dalam pertemuan, berharap bahwa para pegiat pesawat udara tanpa awak dalam waktu dekat segera bisa duduk satu meja dengan pemangku kebijakan, bukan hanya dengan Kementerian Perhubungan, namun juga pihak Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

Sebuah seminar khusus akhirnya akan dirancang untuk mengupas lebih dalam peraturan menteri ini, dan hasilnya diharapkan memberi masukan untuk kebijakan selanjutnya.

Lisensi

Para peserta pertemuan mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah sepakat menggunakan drone dengan etika dan bertanggung jawab. Komunitas maupun asosiasi selalu mengkampanyekan pentingnya keamanan dalam menerbangkan drone.

Indra Wirawan, salah seorang pelaku usaha di bidang teknologi drone, bahkan mengatakan tiap orang yang membeli drone di tempatnya telah dia data. "Kami tidak menjual drone ke pembeli di bawah umur 18 tahun, kalaupun ingin beli harus ada orang yang bertanggung jawab," ujarnya.

Dia menambahkan, di beberapa negara ada ketentuan, para pilot drone wajib memiliki lisensi ketika menerbangkan drone dengan berat di atas 7 kilogram. Karena berat di atas itu sangat berbahaya bagi keselamatan orang banyak.

Beberapa peserta lebih sepakat jika seorang pilot drone wajib memiliki lisensi atau izin sesuai kelas atau berat drone. "Beda dengan isi peraturan menteri perhubungan, yang malah harus melampirkan surat izin tiap menerbangkan drone untuk memotret," ujar Boby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com