Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Rudi Rubiandini Dibawa Paksa untuk Bersaksi

Kompas.com - 29/07/2015, 14:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan akan memanggil paksa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Pasalnya, Rudi berulang kali dipanggil untuk dihadirkan dalam sidang, tetapi terus menolak.

"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa untuk yang bersangkutan (Rudi) pada persidangan selanjutnya," ujar hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Hakim Artha mengatakan, jangan sampai persidangan molor karena waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi sangat terbatas. Rudi dianggap berkaitan dengan Waryono dalam kasus ini sehingga perlu dihadirkan.

"Kalau tidak mau, angkut saja. Sementara saksi yang diminta PH, kalau tidak bisa dihadirkan hari ini, akan dihadirkan minggu depan," kata Hakim Artha.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mengatakan, Rudi bersedia hadir jika dijadikan justice collaborator oleh KPK. (baca: Rudi Rubiandini Hanya Bersedia Bersaksi jika Jadi "Justice Collaborator")

"Yang kami tangkap, tidak hadirnya itu karena dia menuntut kalau dapat justice collaborator baru hadir. Kalau tidak dapat JC tidak mau hadir," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemanggilan terhadap Rudi kepada lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempat Rudi ditahan. Namun, pihak lapas menyatakan Rudi tidak bersedia hadir sebagai saksi.

"Namun, kita tunggu sampai sore, dari lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir," kata Jaksa.

Dalam dakwaan, Waryono diduga menerima pemberian hadiah terkait rapat pembahasan APBN-P di DPR RI. Sekitar Mei 2013, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan melalui Kementerian Keuangan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.

Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI pada 28 Mei 2013 hingga 12 Juni 2013.

Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya.

Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS. Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Waryono dianggap melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com