Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus dan Nurdin Halid ke KPU untuk Minta Kelonggaran Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 28/07/2015, 19:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum pada menit-menit akhir waktu pendaftaran calon kepala daerah, Selasa (28/7/2015). Keduanya meminta agar KPU memberikan kelonggaran bagi partai yang kepengurusannya tengah bersengketa saat melakukan pendaftaran.

"Kita menyadari waktu pendaftaran sudah diatur dalam PKPU dan kalau itu diubah perlu waktu. Hanya kita berpikir secara bersama bagaimana mengatasi masalah teknis," ujar Idrus saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Idrus meminta agar KPU memahami persoalan teknis yang dihadapi Partai Golkar dalam mempersiapkan calon-calon kepala daerah, misalnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota Dewan mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah. Aturan yang ditetapkan MK tersebut menyebabkan beberapa calon mengundurkan diri sehingga perlu ada pergantian. Selain itu, komunikasi yang dilakukan untuk berkoalisi dengan partai lain juga membutuhkan waktu tidak sebentar.

Idrus meminta agar KPU di daerah memberikan pengecualian bagi calon kepala daerah yang mendaftar, tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi, misalnya pemenuhan persyaratan, seperti surat keputusan dari dua kepengurusan, syarat koalisi, dan jumlah perolehan kursi di DPRD.

"Kami khawatir memicu terjadi kerusuhan di daerah karena pendukung calon kepala daerah jumlahnya puluhan ribu. Kalau datang, lalu karena masalah teknis, lalu tidak terdaftar, ini akan jadi masalah," kata Idrus.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, baik penyelengara maupun peserta sebaiknya sama-sama mematuhi dan melaksanakan peraturan yang digunakan dalam pemilihan ini, terutama dalam tahapan pencalonan tentu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Batas pendaftaran itu hari ini dan jelas diatur pukul 16.00. Apabila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya tidak hadir, maka tidak dapat diterima," kata Husni.

Ia menyebutkan, KPU masih memberikan toleransi untuk dokumen susulan, tetapi tidak boleh melampaui hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com