JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Morotai di MK telah rampung atau P21. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, pukul 15.00 WIB dilakukan penyerahan berkas mau pun bukti kasus korupsi sengketa Pilkada Morotai ke penuntutan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Priharsa mengatakan, di tahap penuntutan, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan. Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Maksimal 14 hari sejak hari ini berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.
Rusli ditangkap KPK dan langsung ditahan pada 8 Juli 2015. Priharsa mengatakan, penyidikan terhadap Rusli terbilang cepat karena merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil. "Ini kan pengembangan juga dari fakta persidangan dari perkara Akil," kata Priharsa.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.